JASA PENGURUSAN SKRK-KRK / SURAT RENCANA KETERANGAN KOTA DAN IMB / IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

>> Senin, 06 November 2017




JASA PENGURUSAN SKRK-KRK / SURAT RENCANA KETERANGAN KOTA

Surat Keterangan Rencana Kota / SKRK adalah Peta yang di lengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu persil. 2. Jasa Pelayanan Penggantian Cetak Peta adalah jasa pelayanan yang dberikan aleh Dinas Tata Kota dan Perumahan berupa pembuatan Keterangan Rencana Kota dan Peta Keterangan Rencana Kota. KRK merupakan salah satu persyaratan untuk membuat IMB, bila KRK sudah selesai bisa ke tahap penggambaran rencana bangunanan (Gambar Arsitek) karena pada KRK tertuang peraturan-peraturan yang harus disesuaikan pada gambar arsitek seperti GSB (Garis Sepadan Bangunan), GSJ (Garis Sepadan Jalan) dan lainnya. Jika semua sudah lengkap masuk ke tahap pengurusan IMB yang diserahkan kebagian P2B perijinan.

Cara Mengurus SKRK/KRK dan Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Membuat Surat Keterangan Rencana Kota / Ketetapan Rencana Kota Pada Dinas Perijinan Wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto Proposal sangat Mudah, Namun Apabila Anda Tidak Mempunyai Banyak Waktu Untuk Mengajukan Permohonan Sendiri, Dengan Senang Hati Kami Selaku Biro Jasa Yang Sudah Berpengalaman di Bidang Legalitas Usaha, Baik Perorangan ataupun Perusahaan Yang Siap Membantu Anda Dalam Penyusunan SKRK/KRK.



JASA PENGURUSAN IMB / IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Cara Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan dan Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Membuat IMB Pada Dinas Perijinan Wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto Proposal sangat Mudah, Namun Apabila Anda Tidak Mempunyai Banyak Waktu Untuk Mengajukan Permohonan Sendiri, Dengan Senang Hati Kami Selaku Biro Jasa Yang Sudah Berpengalaman di Bidang Legalitas Usaha, Baik Perorangan ataupun Perusahaan Yang Siap Membantu Anda Dalam Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan.

JASA PERIZINAN / PERMOHONAN SKRK,SIUP , TDP ,AMDAL LALIN REKOM LALIN IMB & HO , PASPOR DAN VISA SURABAYA, SIDOARJO, GRESIK DAN SEKITARNYA
WA               082140493454 (Telkomsel)
Call/Telpon   085853733580 (Indosat) 082223555461 (Telkomsel)

Posting Komentar

  © Blogger template Simple n' Sweet | Develop by jasa buat blog.com 2017

Back to TOP