JASA PERIZINAN / PERMOHONAN SKRK,SIUP , TDP ,AMDAL LALIN REKOM LALIN IMB & HO , PASPOR DAN VISA SURABAYA, SIDOARJO, GRESIK DAN SEKITARNYA

>> Senin, 06 November 2017



JASA PENYUSUNAN UKL-UPL / UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di propinsi. Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

Cara Mengurus UKL/UPL dan Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pada Dinas Perijinan Wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto Proposal sangat Mudah, Namun Apabila Anda Tidak Mempunyai Banyak Waktu Untuk Mengajukan Permohonan Sendiri, Dengan Senang Hati Kami Selaku Biro Jasa Yang Sudah Berpengalaman di Bidang Legalitas Usaha, Baik Perorangan ataupun Perusahaan Yang Siap Membantu Anda Dalam Penyusunan UKL/UPL.

JASA PENYUSUNAN AMDAL-ANDAL / ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. Sedangkan ANDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan Hidup. ANDAL yaitu sebuah dokumen yang isinya tentang telaahan cermat terhadap dampak penting dari sebuah rancangan atau rencana kegiatan.

Cara Mengurus AMDAL/ANDAL dan Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pada Dinas Perijinan Wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto Proposal sangat Mudah, Namun Apabila Anda Tidak Mempunyai Banyak Waktu Untuk Mengajukan Permohonan Sendiri, Dengan Senang Hati Kami Selaku Biro Jasa Yang Sudah Berpengalaman di Bidang Legalitas Usaha, Baik Perorangan ataupun Perusahaan Yang Siap Membantu Anda Dalam Penyusunan AMDAL/ANDAL.


JASA PENGURUSAN IZIN GANGGUAN HO / REKOMENDASI BLH BADAN LINGKUNGAN HIDUP

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Tugas pokok Badan Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintah Daerah Kabupaten di bidang Lingkungan Hidup.

Cara Mengurus Ijin HO/Rekomendasi BLH dan Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Membuat Ijin Gangguan HO dan Rekomendasi Badan Lingkungan Hidup Pada Dinas Perijinan Wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto Proposal sangat Mudah, Namun Apabila Anda Tidak Mempunyai Banyak Waktu Untuk Mengajukan Permohonan Sendiri, Dengan Senang Hati Kami Selaku Biro Jasa Yang Sudah Berpengalaman di Bidang Legalitas Usaha, Baik Perorangan ataupun Perusahaan Yang Siap Membantu Anda Dalam Penyusunan Ijin HO/Rekomendasi BLH.

JASA PERIZINAN / PERMOHONAN SKRK,SIUP , TDP ,AMDAL LALIN REKOM LALIN IMB & HO , PASPOR DAN VISA SURABAYA, SIDOARJO, GRESIK DAN SEKITARNYA

WA                082140493454 (Telkomsel)
Call/Telpon   085853733580 (Indosat) 082223555461 (Telkomsel)

Read more...

JASA PENGURUSAN SKRK-KRK / SURAT RENCANA KETERANGAN KOTA DAN IMB / IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN




JASA PENGURUSAN SKRK-KRK / SURAT RENCANA KETERANGAN KOTA

Surat Keterangan Rencana Kota / SKRK adalah Peta yang di lengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu persil. 2. Jasa Pelayanan Penggantian Cetak Peta adalah jasa pelayanan yang dberikan aleh Dinas Tata Kota dan Perumahan berupa pembuatan Keterangan Rencana Kota dan Peta Keterangan Rencana Kota. KRK merupakan salah satu persyaratan untuk membuat IMB, bila KRK sudah selesai bisa ke tahap penggambaran rencana bangunanan (Gambar Arsitek) karena pada KRK tertuang peraturan-peraturan yang harus disesuaikan pada gambar arsitek seperti GSB (Garis Sepadan Bangunan), GSJ (Garis Sepadan Jalan) dan lainnya. Jika semua sudah lengkap masuk ke tahap pengurusan IMB yang diserahkan kebagian P2B perijinan.

Cara Mengurus SKRK/KRK dan Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Membuat Surat Keterangan Rencana Kota / Ketetapan Rencana Kota Pada Dinas Perijinan Wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto Proposal sangat Mudah, Namun Apabila Anda Tidak Mempunyai Banyak Waktu Untuk Mengajukan Permohonan Sendiri, Dengan Senang Hati Kami Selaku Biro Jasa Yang Sudah Berpengalaman di Bidang Legalitas Usaha, Baik Perorangan ataupun Perusahaan Yang Siap Membantu Anda Dalam Penyusunan SKRK/KRK.



JASA PENGURUSAN IMB / IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Cara Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan dan Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Membuat IMB Pada Dinas Perijinan Wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto Proposal sangat Mudah, Namun Apabila Anda Tidak Mempunyai Banyak Waktu Untuk Mengajukan Permohonan Sendiri, Dengan Senang Hati Kami Selaku Biro Jasa Yang Sudah Berpengalaman di Bidang Legalitas Usaha, Baik Perorangan ataupun Perusahaan Yang Siap Membantu Anda Dalam Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan.

JASA PERIZINAN / PERMOHONAN SKRK,SIUP , TDP ,AMDAL LALIN REKOM LALIN IMB & HO , PASPOR DAN VISA SURABAYA, SIDOARJO, GRESIK DAN SEKITARNYA
WA               082140493454 (Telkomsel)
Call/Telpon   085853733580 (Indosat) 082223555461 (Telkomsel)

Read more...

Jasa Perizinan / PermohonanSKRK,SIUP , TDP ,AMDAL LALIN REKOM LALIN IMB & HO , PASPOR DAN VISA Surabaya, Sidoarjo, Gresik Dan Sekitarnya


Syarat Permohonan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik :
  • FotoCopy KTP,
  • FotoCopy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan,
  • FotoCopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
  • FotoCopy sertifikat tanah atau perjanjian kontrak.


Syarat Permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik :
  • FotoCopy KTP,
  • FotoCopy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan,
  • FotoCopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
  • FotoCopy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota),
  • Gambar Rancang Bangun,
  • Gambar Konstruksi,
  • Perhitungan Konstruksi


Syarat Permohonan HO (Izin Gangguan) Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik :
  • FotoCopy KTP,
  • FotoCopy IMB,
  • FotoCopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
  • FotoCopy sertifikat tanah / perjanjian kontrak,
  • Gambar denah dan gambar situasi (site plan)


Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, JAWA TIMUR :
  • FotoCopy KTP.
  • Surat keterangan bekerja (bagi Pegawai Negri / Pegawai BUMN).
  • Lama Proses + 1 Hari, bila persyaratan lengkap.


Syarat Pembuatan NPWP Badan Usaha CV dan PT Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik :
  • FotoCopy KTP Para Pendiri.
  • FotoCopy Akte badan usaha.
  • FotoCopy NPWP Pribadi.
  • Lama Proses + 3 Hari Kerja, bila persyaratan lengkap.


JASA PERIZINAN / PERMOHONAN SKRK,SIUP , TDP ,AMDAL LALIN REKOM LALIN IMB & HO , PASPOR DAN VISA SURABAYA, SIDOARJO, GRESIK DAN SEKITARNYA

WA               082140493454 (Telkomsel)
Call/Telpon   085853733580 (Indosat) 082223555461 (Telkomsel)

Read more...

Syarat Pendirian CV, PT, UD


Syarat Pendirian CV, meliputi :
  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 3 lbr berwarna
  • Surat Keterangan dari Kelurahan mengenai alamat CV/Firma (diurus setelah akta jadi)
  • Stempel perusahaan
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
Untuk Paket Jasa Pendirian PT Surabaya, meliputi :
  • Pemesanan nama
  • Pengurusan Akte Notaris
  • SK Kementrian Hk & HAM
  • Pengurusan NPWP Perusahaan
  • Pengurusan SIUP
  • Pengurusan TDP

Syarat Pendirian PT Surabaya, meliputi :
  • Meyiapkan Nama ( kalo bisa 3 nama cadangan )
  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Foto copy NPWP pribadi Direktur
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 3 lbr berwarna
  • Surat Keterangan domisili dari Kelurahan mengenai alamat PT (diurus setelah akta jadi)
  • Stempel perusahaan
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
untuk Paket Jasa Pendirian UD Surabaya, meliputi :
  • Pengurusan SIUP
  • Pengurusan TDP

Syarat Pendirian UD Surabaya, meliputi :
  • Foto copy KTP dan NPWP Pendiri, wajib 1 orang
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 3 lbr berwarna
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
JASA PERIZINAN / PERMOHONAN SKRK,SIUP , TDP ,AMDAL LALIN REKOM LALIN IMB & HO , PASPOR DAN VISA SURABAYA, SIDOARJO, GRESIK DAN SEKITARNYA

WA               082140493454 (Telkomsel)
Call/Telpon   085853733580 (Indosat) 082223555461 (Telkomsel)

Read more...

PERIJINAN, PASPOR &VISA (Konsultan)


Usaha kami bergerak di Bidang Pelayanan Jasa PERIJINAN, PASPOR & VISA , CV Setiawan Sejahtera (SS)  melayani  klien kami untuk pengurusan berbagai keperluan Perijinan,Paspor Visa. Area dan daerah Pelayanan di Seluruh Wilayah Jawa Timur. 

Semakin berkembang  Jasa Layanan Perijinan, baik perseorangan maupun berupa biro jasa, menunjukkan bahwa ketertarikan masyarakat terhadap usaha dan bisnis makin meningkat. Untuk kesadaran  para pengusaha dan calon pengusaha semakin tinggi terhadap pentingnya legalitas demi kelancaran untuk peningkatan usahanya. 

Dari Data inilah yang mendorong kami selalu menjaga kepercayaan dan tetap berkomitmen terhadap klien dalam memberikan pelayanan jasa. Kelancaran pengurusan perijinan adalah solusi dan manfaat yang diharapkan oleh klien bagi perkembangan usahanya. Komitmen inilah yang kami jaga, akan memberikan kelangsungan yang baik juga bagi jangka panjang usaha kami.
Sebelum Anda memutuskan plihan layanan atau biro jasa perijinan, silakan dapat berkonsultasi dengan kami mengenai segala kebutuhan mengurus perijinan terkait Usaha anda. Untuk syarat perijinan, kelengkapan dokumen penunjang perijinan yang diperlukan, prosedur dan alur pengurusan perijinan, waktu dalam memproses perijinan dan lain sebagainya.

Kami  memberikan jasa layanan pengurusan perijinan, untuk berbagai kebutuhan, diantaranya :

  • Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Pengurusan Ijin Pendirian UD
  • Pengurusan Ijin Pendirian CV
  • Pengurusan Ijin Pendirian PT
  • Pengurusan SKRK, IMB, HO
  • Pengurusan AMDAL  LALIN
  • Pengurusan REKOM LALIN
  • Pengurusan UKL  (Upaya Pengelolaan Lingkungan) & UPL (Upaya Pamantauan Lingkungan)
  • Pengurusan SIUP dan TDP
  • Pengurusan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  • Pengurusan IPPM (Izin Prinsip Penanaman Modal)
  • Pengurusan IPR (Izin Pemanfatan Ruang)
  • Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Penguruuusan Paspor dan Visa
  • Pengurusan Perijinan Apapun Kami Siap Membantu Anda
---

WA               082140493454 (Telkomsel)
Call/Telpon   085853733580 (Indosat) 082223555461 (Telkomsel)

Read more...

  © Blogger template Simple n' Sweet | Develop by jasa buat blog.com 2017

Back to TOP